'Soekarno' Tayang Lagi di Hari Kemerdekaan RI Usai Menang Gugatan
Film

Kemenangan yang diraih Multivision Plus (MVP) membuat mereka bebas untuk mengedarkan, menayangkan ataupun mempromosikan film 'Soekarno'.

WowKeren - Multivision Plus (MVP) dan Hanung Bramantyo akhirnya memenangkan gugatan melawan Rachmawati Soekarno Putri atas film "Soekarno". Pengadilan Niaga Jakarta mengumumkan kemenangan pihak MVP dan Hanung ini pada 1 Juli 2014.

"Jadi dengan demikian PT. Tripar Multivision Plus dan Hanung Bramantyo terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi film 'Soekarno'," terang David Abraham SH, kuasa hukum MVP di Jakarta Selatan, Rabu (2/7). "Dengan adanya putusan ini, sampai dengan saat ini tidak ada satu putusan hukum yang melarang peredaran film 'Soekarno'."


Keputusan ini membuat MVP bebas untuk mengedarkan, menayangkan ataupun mempromosikan film tersebut. Menurut keputusan pengadilan pihak MVP membuat film ini berdasarkan fakta sejarah yang mereka kumpulkan.

Kemenangan ini membuat MVP berniat untuk memutar kembali "Soekarno". Rencananya, film yang dibintangi Ario Bayu itu akan ditayangkan lagi pada 14 Agustus untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!