Ranjang Bayi Berlapis Emas 24 Karat Dijual Rp 201 Miliar
Nasional

Ranjang bayi yang dijuluki cot paling mahal di dunia ini dilapisi emas murni seberat 188 kg dan mempunyai tinggi 114 cm.

WowKeren - Anda punya cukup uang dan ingin memanjakan bayi dengan tempat tidur yang nyaman? Kalau Anda bersedia, Anda bisa membeli sebuah ranjang atau boks bayi mewah berlapiskan emas 24 karat ini dengan harga 10 juta Pounds (Rp 201 miliar).

Ranjang dari emas yang diberi nama "Dodo" ini dirancang oleh desainer dan CEO Suommo, Ximo Talamantes. Ximo membutuhkan waktu kurang lebih enam bulan untuk membuat ranjang yang dijuluki cot paling mahal di dunia itu.

Desain emas edisi terbatas ini merupakan koleksi Dodo, yang meliputi emas, hitam, silver, putih dan rose gold desain. Untuk edisi putih, pembeli bisa mendapatkan buyback sebesar 9.960 Pounds (Rp 201 juta), sedangkan untuk rose gold mendapat buyback 182.600 Pounds (Rp 3,6 miliar).

"Semua desain dibuat dengan sempurna dan memperhatikan detail," terang artis dan manajer Suommo, Rafael Esmila. "Boks kami dihiasi dengan bahan berkualitas tinggi, sutra alam liar, bersama dengan pima kapas dan sulaman benang emas."

"London adalah salah satu pasar yang paling populer," lanjut Rafael. "Tetapi, kami juga menerima pesanan dari seluruh dunia."


Boks ini dilapisi emas murni seberat 188 kg dan mempunyai tinggi 114 cm. Pelanggan juga dapat memilih untuk memiliki cot terukir dengan biaya tambahan.

Tambahan untuk sebuah berlian dan emas putih lencana akan dikenakan biaya 71.380 Pounds (Rp 1,4 miliar). Sementara tambahan berlian dan emas murni dikenakan 68.060 Pounds (Rp 1,3 miliar).

"Pelanggan kami cenderung mewariskan produk kami dari generasi ke generasi sebagai pusaka keluarga," sambung Rafael. "Dari mulut ke mulut di antara mereka adalah sumber yang sangat penting dari pendapatan kami."

Suommo sendiri merupakan perusahaan yang memproduksi furniture mewah untuk bayi dan anak-anak. Perusahaan ini didirikan pada 2005, setelah Ximo menjadi seorang ayah.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!