Aldila, pengacara Marshanda, mengatakan bahwa rekaman audio Ben dalam sidang tersebut menyalahi hukum ITE dan diambil tanpa izin.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Oktober 2014 - 14:13 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan kasus perceraian Marshanda dan Ben Kasyafani masih belum menemui titik temu. Agenda sidang hari ini (14/10), adalah pihak dari Ben Kasyafani memberikan bukti rekaman percakapan Marshanda berupa audio dari rumah sakit Sanotarium Darmawangsa.
Kuasa hukum Marshanda, Aldila, menegaskan jika rekaman itu bukan dari pihak rumah sakit, namun hanya percakapan antara Caca dan orang tuanya. Aldila merasa kesal karena bukti rekaman tersebut tidak diperlihatkan dalam persidangan.
"Siapapun yang terlibat dalam adanya video atau audio tersebut akan kami tindak tegas sampai setuntas-tuntasnya," tutur Aldila. "Dan anehnya, buktinya tidak diperlihatkan di persidangan. Harusnya diputar."
Menurut Aldila, rekaman tersebut diambil tanpa izin. Aldila mengatakan rekaman tersebut dapat dikenai sanksi secara hukum ITE.
"Kita hanya tau ini percakapan Marshanda dan orangtua yang direkam tanpa izin dan diambil tanpa izin," lanjut Aldila. "Pokoknya, siapa pun yang terlibat dalam video yang mengambil privasi orang tanpa izin akan ditindak secara hukum ITE."
Kuasa hukum Ben sendiri kabarnya mengaku memang tidak meminta izin saat mengambil rekaman audio tersebut. "Kuasa hukun Ben sendiri di persidangan mengaku ngambil bukti ini tanpa izin," kata Aldila.
(wk/)