Nurhana dan Nurhakim, anak dan menantu nenek Fatimah kembali melayangkan gugatan dan menuduh ibunya telah melanggar hukum.
- Tim WowKeren
- Rabu, 03 Desember 2014 - 19:19 WIB
WowKeren - Kasus antara nenek Fatimah yang digugat oleh anak dan menantunya sendiri, Nurhana dan Nurhakim, memang sempat menghebohkan masyarakat. Meskipun akhirnya nenek Fatimah telah memenangkan gugatan tersebut, namun kasus ini rupanya tidak berhenti sampai disitu.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh Abdurrahman, suami nenek Fatimah dan menantunya, Nurhakim. Keluarga nenek Fatimah mengaku telah membayar tanah tersebut sebesar Rp 10 juta, sesuai dengan harga yang disepakati tahun 1987. Namun, pada 2014, Nurhana dan Nurhakim menggugat tanah tersebut dan meminta Fatimah membayar tanah itu.
Sidang yang digelar pada Selasa, (02/12) di Pengadilan Negeri Tangerang berisikan agenda materi sidang, penggugat menuduh nenek Fatimah telah melanggar hukum. Namun, gugatan kali ini berbeda dengan gugatan sebelumnya. Karena dalam materi gugatan kali ini tidak ada tuntutan materil.
Menurut pengacara penggugat, Singa Rimbun, lebih kepada menyatakan bahwa nenek berusia 90 tahun tersebut telah melanggar hukum. "Di mana sertifikat atas nama Nurhakim dibangun rumah oleh tergugat. Sertifikat telah dibuat SPPTnya dan tanah sudah dibangun," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sementara itu, nenek Fatimah tidak ikut hadir dalam sidang kali ini. Ia mengaku sudah lelah dengan persidangan. Selain itu, pada sidang awal sudah jelas bahwa dirinya memenangkan gugatan tersebut.
"Saya sudah capek. Kan saya sudah bayar Rp 10 juta atas tanah ini, tetapi saya akan tetap datang pada sidang berikutnya," ujar nenek Fatimah. Kabarnya, sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak.
Diberitakan sebelumnya, Nurhana dan Nurhakim meminta tanah tersebut dibayar Rp 10 juta. Namun secara bertahap tuntutan tersebut naik menjadi Rp 1 miliar. Meskipun pada akhirnya, perkara perdata yang meminta nenek Fatimah membayar Rp 1 miliar tersebut tidak diterima oleh hakim karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
(wk/)