Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan saat mengabulkan permohonan Eddies.
- Tim WowKeren
- Jumat, 05 Desember 2014 - 17:18 WIB
WowKeren - Eddies Adelia kini sudah bisa bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonannya, Kamis (4/12).
Eddies kini diperbolehkan keluar dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Statusnya kini berubah menjadi tahanan kota.
"Ayahnya menderita penyakit dalam kurung sebagaimana terlampir yang telah dianjurkan," sahutnya. "Terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengurus ayahnya, maka majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut."
Hakim juga menilai kalau Eddies tak akan melarikan diri dari kasus yang menimpanya. "Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," lanjut Made.
Eddies Adelia sebelumnya ditahan karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Sebelumnya, Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan menjalani hukuman 5 tahun penjara.
(wk/)