Harga BBM Turun Tak Pengaruhi Tarif Kendaraan Umum
Nasional

Organda Kota Bogor, Jawa Barat, dan DKI memaparkan bahwa ada faktor selain BBM yang menyebabkan tarif angkutan umum tak bisa turun.

WowKeren - Pada hari kedua pasca turunnya harga BBM, Jumat (2/1), ongkos kendaraan umum di sejumlah daerah rupanya belum berubah. Penurunan harga premium Rp 900 dan solar Rp 250 ternyata tak cukup membuat ongkos angkutan umum ikut turun.

Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, dan DKI jelas memaparkan bahwa mereka tidak bisa menurunkan kembali tarif angkutan. "Penurunan harga premium Rp 900 dan solar Rp 250 belum bisa membuat tarif angkutan diturunkan," tegas Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan dikutip dari detikNews.

Sekretaris Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyana, menjelaskan bahwa ongkos tak bisa ikut turun karena penurunan harga BBM tidak dibarengi dengan turunnya harga suku cadang. "Sementara ini tarif tidak turun, karena turunnya harga BBM tidak diiringi turunnya harga suku cadang dan setoran yang sudah naik," terang Yadi dikutip dari Antara.

Yadi juga menggambarkan bahwa tarif angkot di wilayahnya mengikuti mekanisme pasar, karena penurunan BBM tidak sebanding dengan kenaikan yang mencapai Rp 2.000 pada akhir November. Saat itu, ia harus menaikkan tarif angkot hingga 40 persen.


"Tarif yang sudah kita tetapkan masih menerapkan mekanisme pasar," jelasnya. "Seperti angkot jarak jauh trayek 03 Bubulak-Baranangsiang, harusnya Rp 3.500, tetapi ada yang bayar Rp 3.000."

Di tempat lain, Shafruhan bahkan menyarankan pemerintah untuk menentukan mekanisme formula subsidi tetap bagi angkutan umum agar tidak membebani masyarakat. "Kalau ini harga BBM premium fluktuatif, maka penyesuaian tarif menjadi repot. Tarif angkutan berubah-ubah malah merepotkan," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan harga BBM premium ditetapkan Rp 7.600/liter dari sebelumnya Rp 8.500/liter. Sementara harga solar menjadi Rp 7.250/liter dari harga sebelumnya Rp 7.500/liter. Harga ini berlaku sejak kemarin (1/1).

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!