Astaga, Norwegia Bakal Penjarakan Warga yang Beri Sedekah ke Pengemis
Nasional

Rancangan undang-undang itu akan dibahas hingga tenggat waktu pada 15 Februari nanti.

WowKeren - Pengemis memang sering kita temukan di berbagai kota-kota besar. Maraknya para gelandangan yang mengemis di jalanan membuat pemerintah Norwegia mengajukan undang-undang larangan.

Rancangan undang-undang itu menyebutkan bahwa pemerintah melarang para gelandangan untuk mengemis di jalanan. Aturan ini dibuat bukan hanya untuk mencegah gelandangan mengemis tapi juga menolong mereka. Bagi warga yang memberi uang, makanan maupun tempat tinggal kepada pengemis maka akan dipenjara maksimal satu tahun.

Menteri Kehakiman Vidar Brein-Karlsen mengatakan bahwa undang-undang tersebut mencegah para gelandangan yang punya jaringan atau bisnis terorganisir. "Kami perlu undang-undang yang membolehkan polisi menangkap para pengemis yang kebanyakan datang dalam jumlah besar," katanya.


Namun, salah satu anggota parlemen beraliran sosialis yakni Karin Andersen menuding pemerintah sedang mengekang warganya. "Negara Eropa paling kaya sedang mengkriminalisasi warga paling miskin di Eropa," kicaunya di akun Twitter. "Kebebasan berpendapat dilarang."

Sementara itu, rancangan undang-undang ini rencananya masih akan dibahas hingga tenggat waktu pada 15 Februari mendatang. Kalau Norwegia bakal penjarakan warga yang memberi sedekah pada pengemis, bagaimana dengan Indonesia ya?

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!