Daebak, Punya Anjing di Kota Ini Bisa Kena Denda Rp 7 Juta
Nasional

Kenapa memiliki anjing di kota tersebut bisa berujung dengan denda hingga Rp 7 juta?

WowKeren - Anjing merupakan salah satu hewan yang paling disayangi manusia. Oleh karena itu banyak orang memelihara anjing di rumah mereka. Namun, apa jadinya jika memelihara anjing membuat anda kena denda jutaan rupiah?

Hal itu terjadi di salah satu kota di Italia. Walikota Controne (salah satu kota di Italia), Nicola Pastore, telah membuat aturan untuk mengenakan denda pada pemilik anjing. Tapi, denda itu baru akan diberikan jika anjing yang mereka pelihara menyalak pada jam tidur siang.


Menurut Nicola, dia menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan gonggongan anjing saat tidur siang. Oleh karena itu, kini dia membuat aturan anjing dilarang menyalak antara pukul 14:00 hingga 16:00 waktu setempat.

Tak tanggung-tanggung, jika anjing ketahuan menyalak, maka majikannya harus membayar denda sebesar Rp 360 ribu hingga Rp 7 juta. Wah, para pemilik anjing di Controne harus hati-hati nih.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!