Kenapa MUI Nilai BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariah Islam?
Nasional

Simak pertimbangan MUI menilai bahwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah.

WowKeren - Kabar cukup mengejutkan telah menghebohkan Indonesia pekan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) tidak sesuai dengan syariah hingga pihaknya mengeluarkan fatwa. Apa pertimbangan MUI?

Ketua bidang fatwa MUI, Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa sistem pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak jelas diketahui masyarakat diinvestasikan ke mana. Ini membuat transaksi menimbulkan maisir dan gharar.

"Kalau itu dibiarkan diinvestasi tanpa syariah, ada maisir-nya, seperti berjudi," terang Ma'ruf, Kamis (30/7). "Karena uang itu bisa diinvestasikan ke mana saja."

Sebagai informasi, maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, biasanya juga mengandung unsur pertaruhan atau spekulasi. Sementara gharar merupakan istilah yang berarti penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan sehingga salah satu pihak tidak rela dan dirugikan.


Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan riba yang dilarang dalam hukum Islam. Riba ini didapat BPJS Kesehatan dari bunga sebagai denda pada para peserta yang telat melakukan pembayaran.

"Kalau syariah itu akadnya harus betul, status dana yang dikumpulkannya jelas," tambah Ma'ruf. "Bagaimana kalau dana itu surplus, bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab? Itu semua harus secara syariah."

Untuk itu, MUI mendorong pemerintah untuk menyempurnakan BPJS Kesehatan Syariah. Sementara ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah masih akan mendiskusikan usulan tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!