Kuasa hukum mengungkap siap mengajukan banding atas putusan hakim terkait pembatalan pernikahan Jedar dan Ludwig.
- Tim WowKeren
- Kamis, 15 Oktober 2015 - 17:35 WIB
WowKeren - Jessica Iskandar harus gigit jari karena pernikahannya dengan Ludwig dianggap batal. Ini hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Dalam sidang putusan tersebut, Jedar maupun Ludwiq berhalangan hadir. Sementara itu, kuasa hukum Jedar, Brian Praneda, mengungkapkan protesnya atas putusan tersebut.
"Bagaimana bisa Ludwig membatalkan pernikahan, sedangkan mereka sudah menikah, hidup bersama, punya anak. Untuk itu kami akan tetap melakukan upaya hukum," kata Brian. "Gugatan ini sudah dilayangkan sejak Agustus tahun lalu, sudah melebihi 6 bulan, berati sudah kadaluwarsa."
Brian menambahkan kalau ia masih menunggu reaksi Jedar atas hal ini. Jika memungkinkan, Brian siap mendampingi Jedar untuk mengajukan banding.
"Kami masih menunggu apakah klien kami mau ajukan banding," kata yang lainnya. "Majelis hakim memberi waktu hingga 14 hari setelah putusan tadi dibacakan."
(wk/)