Kampus Ini Tuntut Apple Ganti Rugi Rp 11 Triliun, Kenapa?
SerbaSerbi

University of Winsconsin menggugat Apple karena penyalahgunaan paten seperti di bawah ini.

WowKeren - Setelah bersiteru dengan Samsung, kini Apple kembali harus berurusan dengan hukum lagi. Apple kabarnya baru saja digugat oleh Unoversity of Winsconsin dengan tuduhan pelanggaran hak paten.

Tuntutan itu diajukan sejak tahun 2014 melalui Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF). Mereka menyebut Apple melakukan penyalahgunaan paten teknologi peningkatan efisiensi chip yang mereka miliki sejak tahun 1998 tanpa ijin. Apple dituntut harus membayar tuntutan ganti rugi sebesar US$ 862 juta atau sekitar Rp 11 triliun kepada University of Wisconsin.


para juri telah menemukan bahwa teknologi ini ditemukan di prosesor besutan Apple, yaitu A7, A8, dan A8X dan digunakan di iPhone 5s, 6 dan 6 Plus serta beberapa versi iPad. Oleh karena itu, pihak juri bersepakat bahwa Apple telah melanggar paten tersebut.

Apple pun menolak tuduhan tersebut. Permintaan validitas paten Apple yang diajukan ke Kantor Paten dan Merek Dagang pun ditolak. Hakim distrik Amerika Serikat, William Conley, sedang menjadwalkan sidang 3 tahap dalam waktu dekat ini.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!