Peraturan baru dari Kerajaan Teluk menyebutkan jika ada pekerja wanita yang tidak mengenakan hijab, maka akan dikenakan denda.
- Tim WowKeren
- Senin, 19 Oktober 2015 - 15:25 WIB
WowKeren - Setiap pekerja wanita di Arab Saudi tampaknya harus sangat berhati-hati. Pasalnya, jika mereka ketahuan tidak mengenakan hijab saat bekerja maka mereka akan dikenakan denda menurut peraturan baru dari Kerajaan Teluk.
"Setiap perusahaan harus mewajibkan setiap pekerja wanita untuk menggunakan penutup kepala sesuai yang tertulis dalam peraturan," kata Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi. "Bila mereka tidak mengenakannya, maka akan dikenakan denda sampai dengan Rp 18,4 juta."
Rupanya, peraturan baru tersebut tidak hanya terbatas bagi pekerja wanita saja. Jika ada perusahaan yang kedapatan lalai membiarkan pekerja wanitanya bekerja pada malam hari, maka akan dikenakan sanksi denda.
"Perusahaan yang gagal menempatkan pekerja wanitanya dalam jam kerja juga turut dikenakan hukuman denda," pungkasnya. "Hukuman dendanya sebesar 10 ribu Dirham atau setara dengan Rp 36,8 juta."
(wk/)