Kasus seorang istri yang memerkosa suaminya sendiri baru pertama kali terjadi di Negeri Ginseng tersebut.
- Tim WowKeren
- Kamis, 29 Oktober 2015 - 13:12 WIB
WowKeren - Seorang wanita bermarga Shim belum lama ini disidang di pengadilan Korea Selatan dengan tuduhan telah memperkosa suaminya sendiri. Kasus seorang istri yang memperkosa suaminya baru pertama kali terjadi di Negeri Ginseng tersebut.
Shim diketahui dengan beringas mengikat suaminya yang bermarga Kim tersebut dan menguncinya selama 29 jam. Wanita berusia 40 tahun tersebut memaksa sang suami untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
Ia diduga melakukan aksi tersebut guna merekayasa bukti untuk menceraikan suaminya. "Alasan untuk mengunci suaminya selama 2 hari itu untuk mendapatkan keuntungan di pengadilan. Penting dalam proses pengadilan siapa yang menjadi penyebab hancurnya pernikahan itu," kata jaksa Choi Dan Bi.
"Karena itulah, wanita tersebut mengancam suaminya untuk memberikan kesaksian dan mengakui bahwa perceraian itu terjadi karena ulah sang suami," lanjutnya. Atas aksinya tersebut, Shim ditahan oleh polisi.
Sementara itu, Korea Selatan sendiri telah menerapkan hukuman yang tegas sejak tahun 2013. Di situ tertulis bahwa upaya pemerkosaan dalam hubungan suami istri adalah perbuatan kriminal. Sebelumnya, seorang suami berumur 46 tahun sempat dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun karena memerkosa istrinya sendiri.
(wk/)