Kartu ini akan dimiliki oleh semua anak, mulai dari bayi baru lahir hingga remaja usia 17 tahun.
- Tim WowKeren
- Jumat, 13 November 2015 - 10:42 WIB
WowKeren - Anak-anak di bawah umur sering mengalami kesulitan saat mengurus berbagai administrasi. Mau tidak mau, mereka harus didampingi oleh orang tuanya karena belum memiliki kartu identitas.
Menanggapi hal ini, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2016 mendatang. Kartu ini nantinya akan dimiliki oleh bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun.
Dikutip dari Kemendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan jika kartu tersebut dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Kartu identitas ini juga akan melengkapi kekurangan pada akta kelahiran yang tidak mencantumkan alamat sang anak. Apalagi rata-rata kepemilikan akta kelahiran saat ini baru sampai 50 persen.
Selain itu, dengan adanya KIA ini, anak juga bisa lebih terlindungi, terutama saat hilang di keramaian. Dia juga menjelaskan jika tahun 2016 mendatang baru 50 pemerintahan kabupaten/kota yang akan menerapkan program ini. Baru di tahun berikutnya, pemerintah pusat menargetkan KIA bisa menyeluruh ke semua wilayah di Indonesia.
(wk/)