Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan tergantung kapasitas mesin sepeda motor yang dibawa.
- Tim WowKeren
- Jumat, 04 Desember 2015 - 14:28 WIB
WowKeren - Bulan Mei lalu, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sempat memiliki wacana tentang pembagian pada Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Namun rupanya, hal itu bukan sekadar wacana semata.
Dilansir dari Kompas Otomotif, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, Kombes Pol Unggul Sedyantoro menjelaskan jika saat ini hal tersebut masih dalam tahap kajian. Meski demikian, pada April 2016 mendatang, aturan tersebut diharapkan sudah bisa dilaksanakan di Indonesia.
"Sekarang kami sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarananya," ungkap Unggul dalam acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12). "Target kami, triwulan 2016 atau paling telat April 2016."
Dia pun melanjutkan, jika nantinya SIM C akan terbagi menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C1 dan C2. Pembagian ini didasarkan pada kapasitas mesin yang dibawa. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 untuk 250 cc hingga 500 cc dan C2 khusus di atas 500 cc.
Nantinya ketika aturan ini telah berlaku, para pengendara yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan sepeda motor yang dimiliki. Biaya yang harus dikeluarkan untuk masing-masing golongan pun nantinya akan berbeda-beda.
(wk/)