Dalam sidang hari ini, Novanto tidak bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu.
- Tim WowKeren
- Senin, 07 Desember 2015 - 19:17 WIB
WowKeren - Senin (7/12), sidang etik yang menghadirkan Ketua DPR RI, Setya Novanto mulai digelar. Dalam sidang kali ini, Novanto menilai jika tindakan perekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin atas percakapannya adalah tidak sah.
"Beliau (Novanto) tidak menerima apa yang disampaikan pengadu. Rekaman seolah-olah tidak sah," ungkap Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono, Senin (7/12). "Alasannya karena dia (Maroef) tidak memiliki legal standing."
Selain itu, Guntur juga mengatakan jika Novanto menilai tindakan yang dilakukan oleh Maroef ini adalah ilegal dan telah melanggar hukum. Hal tersebut disebabkan Maroef merekam pembicaraan itu tanpa izin.
Persidangan yang mulai dilaksanakan pukul 13.00 WIB tersebut dilangsungkan secara tertutup. Sidang ini juga sempat ditunda selama 30 menit sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pukul 16.15 WIB.
(wk/)