Dianggap Tak Sah, Setya Novanto Tuding Rekaman Ilegal dan Langgar Hukum
Nasional

Dalam sidang hari ini, Novanto tidak bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu.

WowKeren - Senin (7/12), sidang etik yang menghadirkan Ketua DPR RI, Setya Novanto mulai digelar. Dalam sidang kali ini, Novanto menilai jika tindakan perekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin atas percakapannya adalah tidak sah.

"Beliau (Novanto) tidak menerima apa yang disampaikan pengadu. Rekaman seolah-olah tidak sah," ungkap Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono, Senin (7/12). "Alasannya karena dia (Maroef) tidak memiliki legal standing."


Selain itu, Guntur juga mengatakan jika Novanto menilai tindakan yang dilakukan oleh Maroef ini adalah ilegal dan telah melanggar hukum. Hal tersebut disebabkan Maroef merekam pembicaraan itu tanpa izin.

Persidangan yang mulai dilaksanakan pukul 13.00 WIB tersebut dilangsungkan secara tertutup. Sidang ini juga sempat ditunda selama 30 menit sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pukul 16.15 WIB.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!