Pelaporan ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya Razman Nasution.
- Tim WowKeren
- Jumat, 11 Desember 2015 - 20:30 WIB
WowKeren - Kasus "papa minta saham" sepertinya menjadi semakin panas. Setelah sebelumnya melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim, kini Ketua DPR RI Setya Novanto juga akan melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.
Pelaporan ini diwakilkan oleh kuasa Hukum Novanto, Razman Nasution. Menurutnya, Prasetyo dilaporkan karena telah mengintervensi kerja Mahkamah Konstitusi Dewan dalam mengusut kasus Novanto.
"Harusnya setelah selesai proses di MKD, baru kejaksaan bisa masuk," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (11/12). Dia pun menduga ada kepentingan politik yang dilakukan oleh Prasetyo.
Sedangkan Maroef dilaporkan karena telah diam-diam merekam pertemuannya dengan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid pada 8 Juni 2015 silam. "Dalam posisi apa beliau melaksanakan perekaman? Kapasitas apa Maroef merekam dan menyebarkan ini?" imbuhnya.
(wk/)