Pihak Kejaksaan Agung tak bisa memanggil paksa pengusaha Riza Chalid.
- Tim WowKeren
- Kamis, 31 Desember 2015 - 11:41 WIB
WowKeren - Kasus "papa minta saham" masih bergulir di Kejaksaan Agung. Bahkan, mereka juga terus berusaha untuk memanggil pengusaha Riza Chalid.
Namun, pihak Kejagung mengaku terus menemui kesulitan saat memanggil pengusaha itu. Hal tersebut dikarenakan, keberadaan Riza Chalid yang saat ini masih di luar negeri.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengungkap jika pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan untuk Riza Chalid. "Sampai sekarang dia belum hadir. Kita sudah undang ke semua alamatnya. Ternyata rumahnya tidak hanya satu, ada 3-4 rumah," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menjelaskan jika Kejagung tidak bisa memanggil paksa Riza Chalid. Hal ini mengingat status perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Demi menghadirkan pengusaha ini, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal, Badrodin Haiti. Prasetyo juga berharap Riza Chalid memiliki kesadaran sendiri untuk datang.
Sementara itu, Riza Chalid dipanggil terkait kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto juga berada dalam rekaman yang dijadikan barang bukti.
(wk/)