Hakim di Palembang Dihujat Gara-Gara Menangkan Perusahaan Pembakar Hutan
Nasional

Majelis Hakim menjadikan dasar kalau hutan masih bisa ditanami setelah dibakar.

WowKeren - Keputusan Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo di Palembang tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, Majelis Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

PT Bumi Mekar Hijau digugat atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Majelis Hakim menyebutkan kalau seluruh gugatan penggugat terhadap PT Bumi Mekar Hijau tidak dapat dibuktikan.

Majelis Hakim juga menyebutkan kalau tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Selain itu, ia menetapkan kalau kebakaran lahan perkebunan dilakukan oleh pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.


Keputusan ini tentunya membuat banyak aktivis dan netter kecewa. Terlebih, Majelis Hakim menjadikan dasar kalau hutan masih bisa ditanami setelah dibakar. Sontak, publik pun beramai-ramai membuat meme soal keputusan ini.

"Jadi sekarang kita tahu kenapa perusahaan gak takut bakar hutan karena pasti dibela hakim. Contohnya di Palembang itu. Sindikat mafia hutan," komentar sinis salah seorang netter. "Kalau logikanya begitu, memukul hakim tidak apa-apa. Kan bisa diobati," imbuh sejumlah aktivis.

"Bisa dtanamilgi? trus orang yg kena dampak kabut asap yg menewaskan manusia bisa dtanamlgi kaga tu nyawanya?" sindir yang lain. "Kalau begitu Patenin sekalian hakimnya......EDAN penegakan hukum seenak udelnya semakin rusak negara ini," pungkas yang lain.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!