Dianggap melanggar pedoman penyiaran, KPI melayangkan teguran tertulis untuk sinetron unggulan RCTI ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 11 Januari 2016 - 19:07 WIB
WowKeren - Meski sukses dalam urusan rating, sinetron "Anak Jalanan" rupanya tak luput dari sorotan Komisi Penyiaran Indonesia. Sinetron yang dibintangi Steven William dan Natasha Wilona ini mendapat teguran tertulis dari KPI terkait adegan kekerasan di beberapa episode terbarunya.
Dilansir dari laman KPI hari Senin (11/1), KPI menemukan sejumlah pelanggaran di episode penayangan 31 Desember 2015 pukul 20.09 WIB. Di episode tersebut memang menampilkan adegan pengeroyokan oleh sekelompok geng motor hingga membuat korban pingsan.
Selain kekerasan, KPI juga menemukan beberapa kata negatif diucapkan di episode tersebut yaitu "tolol" dan "bego". Adegan tersebut dianggap berpotensi ditiru oleh remaja dan pastinya akan berdampak negatif bagi penonton. Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
"Anak Jalanan" dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karena itu, KPI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk sinetron unggulan RCTI ini.
Tak hanya itu, di episode penayangan 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB juga ditemukan adegan seorang cewek mencium pipi pasangannya. Adegan tersebut rupanya dianggap terlalu vulgar oleh KPI.
Bukan hanya itu saja, KPI juga masih menemukan adegan perkelahian di episode "Anak Jalanan" penayangan 27-28 Desember dan 3 Januari. Berdasarkan surat teguran KPI, RCTI diminta menayangkan sinetron unggulannya ini pada jam tayang dewasa, yaitu sekitar pukul 22.00-03.00 WIB.
(wk/)