Awal Februari MUI Pusat Akan Keluarkan Fatwa Resmi Larangan Gafatar
Nasional

MUI akan keluarkan fatwa pelarangan Gafatar sebab dianggap telah melakukan penistaan Agama Islam.

WowKeren - Gafatar tengah menjadi sorotan publik lantaran dianggap beraliran sesat. Bahkan, perkampungan Gafatar di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dirusak oleh warga sekitar. Mereka khawatir para anggota Gafatar tersebut akan menyebarkan aliran sesat di daerah itu.

Pemimpin Gafatar, Mahful M Tumanurung yang dinanti kemunculannya ke publik, akhirnya angkat bicara dan mengklaim bahwa Gafatar tidak sesat. Hal itu berbeda dengan tanggapan dari MUI, menurut mereka Gafatar adalah aliran sesat dan akan dikeluarkan fatwa pelarangan organisasi tersebut.

"Di awal Februari Insya Allah sudah keluar," ujar Wasekjen MUI, KH. Zaitun Rasmi di Kantor Menko Polhukam di Jakarta Pusat, Selasa (26/1) malam dilansir dari MetroTVnews. Fatwa tersebut akan cepat dikeluarkan oleh MUI karena Gafatar dianggap telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam.


MUI di provinsi Aceh dan Kalimantan Barat diketahui sudah mengeluarkan fatwa larangan Gafatar, tapi fatwa tersebut harus diperkuat dari MUI pusat. "Karena fatwa daerah pun diperkuat MUI pusat. Biasanya satu link dan tidak ada pertentangan antara daerah dan pusat," imbuhnya.

Zaitun juga menegaskan bahwa Gafatar dianggap sesat karena mempercayai adanya Nabi terakhir bernama Ahmad Moshaddeq yang menggantikan Nabi Muhammad SAW. Tak hanya itu, para anggota Gafatar juga dilarang untuk melakukan ibadah shalat dan puasa.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!