Polisi ungkap kronologi penetapan dan penangkapan Jessica sebagai tersangka kasus Mirna.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 30 Januari 2016 - 17:44 WIB
WowKeren - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin tengah menjadi sorotan belakangan ini. Publik penasaran siapa pelaku yang meracuni Mirna hingga tewas dengan sianida.
Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso, sahabat Mirna sebagai tersangka. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengungkap kronologi teman Mirna ini ditetapkan menjadi tersangka hingga proses penangkapan.
Jumat (29/1), pukul 18:00 WIB Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta. Kemudian pada 19:00 WIB Kombes Krishna Murti mengumpulkan jajaran dan melakukan gelar perkara bersama Propam, Bidang Hukum dan Wasda Polda Metro Jaya.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pukul 23:00 WIB. Surat penangkapan keluar pada 00:00 WIB, namun ketika polisi mengecek ke kediamannya, Jessica tak ada di rumah.
Sabtu (30/1), pukul 07:00 WIB polisi merapat ke hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara usai mendapat infor Jessica berada di sana bersama orang tuanya. Pada 07:45 WIB Jessica ditangkap di kamar no 822 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum dan dua orang Polwan.
Pukul 09:00 WIB, Jessica beserta orang tuanya tiba di Mapolda Metro Jaya. Hingga kini ia masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
(wk/)