Sembunyikan Kematian Angeline, Agus Dituntut 12 Tahun Penjara
Nasional

Jaksa penuntut umum, Ketut Maha Agung, menilai Agus bersalah karena ikut menyembunyikan kematian Angeline dan menguburkan mayatnya.

WowKeren - Berita tentang kematian gadis cilik Angeline kembali mencuat. Salah satu terdakwa pembunuhan Angeline, Agus Tay Hamda May, mendapat tuntutan 12 tahun penjara dalam persidangan pada Selasa, 2 Februari 2016.

Jaksa penuntut umum, Ketut Maha Agung, mengungkapkan Agus juga dinilai bersalah karena ikut menyembunyikan kematian Angeline. Selain itu Agus juga dinilai ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena menguburkan mayat Angeline.

"Terdakwa membiarkan kekerasan hingga korban meninggal," ujar Ketut Maha Agung. "Tidak melaporkan perbuatan Margriet dan tidak memberikan pertolongan terhadap Angeline."


Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 76C KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 181 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut Agus akan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda Rp 1 Miliar," tambahnya. Namun hukuman tersebut mungkin bisa menjadi lebih ringan mengingat Agus belum pernah melanggar hukum.

Apalagi jika Agus mengakui kesalahannya dan membantu terbongkarnya kasus Angeline. "Mengakui dan menyesali perbuatannya serta membantu mengungkap kasus kematian (Angeline)," jelas Ketut Maha Agung.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!