Anak-anak mulai usia 0-17 tahun akan diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak.
- Tim WowKeren
- Kamis, 11 Februari 2016 - 12:58 WIB
WowKeren - Pada akhir 2015 lalu, wacana mengenai KTP untuk anak-anak telah cukup banyak dibicarakan. Anak-anak, mulai yang berusia 0- 17 tahun akan diwajibkan untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Baru-baru ini, melalui situs resminya Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengungkap akan segera merealisasikan peraturan tersebut. Penerbitan KIA tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 pada 19 Januari 2016.
Penerbitan KIA ini bertujuan agar anak-anak memiliki penanda identitas sebagai WNI yang jelas sehingga hak konstitusionalnya terlindungi. Pada tahap awal, jenis kartu identitas ini akan diberlakukan disejumlah daerah seperti Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Menurut Permendagri nomor 2/2016, KIA tersebut nantinya akan dibuat menjadi dua jenis. Yaitu untuk anak-anak berusia 0-5 tahun dan untuk anak-anak 5-17 tahun. Kemendagri juga mencantumkan persyaratan untuk pembuatan KTP anak-anak ini.
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersama dengan Akte Kelahiran. Sementara untuk pembuatan baru, yang dibutuhkan adalah fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali dan KTP asli kedua orangtua atau wali.
Sedangkan untuk pembuatan KIA anak berusia 5-17 tahun persyaratan ditambahkan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Perilisian kartu identitas ini nantinya akan segera direalisasikan di daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia.
(wk/)