Pamer Harimau Diawetkan, Mendragi Tjahjo Kumolo Terancam 5 Tahun Penjara
Nasional

Tjahjo terancam hukuman penjara karena memiliki koleksi hewan langka yang telah diawetkan dan dipamerkan di TV.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kini terancam akan berurusan dengan hukum. Hal ini dimulai ketika ia tampil di acara "Satu Jam Bersama" di tvOne, Jumat (12/2), dan memamerkan koleksi offset harimau atau yang telah diawetkan di kediamannya.

Investigator Senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano, menegaskan jika Tjahjo harus menyerahkan koleksi satwa langkanya itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tak hanya itu saja, Tjahjo juga bisa terancam mendekam di penjara.


Tjahjo disebut telah melanggar Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, ia juga harus membayar denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebagai seorang Menteri, Marison menganggap Tjahjo telah memberikan contoh yang buruk kepada publik. "Tidak mungkin pejabat sekelas Menteri tidak mengetahui aturan hukum dan perundang-undangan," tegas Marison melalui surat elektronik.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait