Diharamkan, MUI Minta Orang yang Kampanyekan LGBT Dihukum
Nasional

MUI mendesak adanya aturan tegas terhadap segala bentuk kampanye LGBT.

WowKeren - Kasus LGBT tengah marak di Indonesia. Mulai dari pernikahan pasangan sesama jenis hingga pesta-pesta gay. Kaum LGBT juga tampaknya semakin berani menuntut legalisasi.

Namun, perjuangan mereka mendapat perlawanan dari beberapa pihak, salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI dan ormas Islam lainnya mengharamkan seluruh aktivitas para LGBT. Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Ma'ruf Amin mengungkap LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Tidak hanya itu, kegiatan mereka juga tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar.

"Kita tolak karena aktivitas LGBT diharamkan dalam Islam," ujar Ma'ruf. "Selain itu bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan."


MUI menyatakan dukungan pada pemerintah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melarang segala bentuk kampanye LGBT. Mereka juga mendesak adanya aturan yang tegas terkait permasalahan ini agar tidak meluas.

"Dilarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT di Indonesia oleh pihak manapun termasuk organisasi internasional," ujar Ma'aruf. "Aturan legislasi ini juga ada bahasan pempidanaan setiap orang beraktivitas LGBT, mengajak, mempromosikan dan membiayai."

Lebih lanjut MUI mengaku siap membantu penanganan dan rehabilitasi orang-orang LGBT. Mereka bersedia berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pembinaan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait