Pengacara korban, Osner Johnson Sianipar, mengaku Ipul akhirnya berhasil mengajak kliennya untuk kali ketiga.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 20 Februari 2016 - 18:11 WIB
WowKeren - Saiful Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 17 tahun. KPAI bahkan menilai Ipul homoseksual dan juga pedofil.
Menurut pengacara korban, Osner Johnson Sianipar, perkenalan kliennya dengan Ipul berawal setelah acara "D'Academy". Saat itu, korban berinisial DS memang ngefans pada eks juri komentator "D'Academy 3" ini.
"Emang bener ngefans. Pas pertemuan pertama ada saling melirik dan lempar senyum," seru Ipul. "Karena ngefans (korban) mau angkat-angkat barang juga waktu itu."
Osner kemudian menjelaskan kronologi saat Ipul mengajak korbannya. Ditambahkan Osner, kliennya cukup senang pada sikap ramah Ipul hingga akhirnya bersedia diajak menginap di rumah.
"Jadi pada saat 31 Januari (korban) ditawari menginap, tapi nggak jadi, diturunin di jalan dikasih Rp 50 ribu," seru Osner. "Esok harinya SJ minta lagi untuk (korban) menginap di rumahnya. Ya udah (korban) minta izin ke orangtua, tapi katanya kan mau sekolah, jadi nggak jadi. Nah, pas terakhir diajak ke rumah, dan di situ (korban) pamit ke orangtua untuk mau ikut Saipul Jamil. Jadi orangtua (korban) tahu dia menginap."
Saat ini, korban dari Ipul masih merasa trauma. "Kita masih proses jalur hukum, kita jalani saja. Saya ingin memulihkan psikis klien kami supaya dia ada ketenangan," seru Osner.
(wk/)