Pihak Kepolisian mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak Jessica Wongso.
- Tim WowKeren
- Senin, 22 Februari 2016 - 12:59 WIB
WowKeren - Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat menenggak kopi yang diberi sianida. Meski begitu, hingga saat ini ia masih belum mengakui telah meracuni sahabatnya tersebut.
Beberapa waktu lalu, pihak pengacara Jessica telah mengajukan praperadilan untuk menuntut Polda Metro Jaya. Salah satu poinnya adalah meminta kliennya tersebut dibebaskan. Sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa (23/2).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengungkap semua tindakan kepolisian pada Jessica telah sesuai dengan aturan yang ada. Tidak ada yang menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sejak awal saya katakan bahwa seluruh upaya paksa sudah sesuai standar operasional prosedur," ujar Iqbal. "Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup."
Kombes Iqbal mengungkap jika pihaknya sudah mempelajari materi praperadilan Jessica. Mereka mengaku siap menghadapi gugatan perempuan yang pernah menempuh pendidikan di Australia itu.
Meski begitu, Kombes Iqbal enggan membeberkan lebih lanjut tentang materi gugatan. Meski begitu ia menyebutkan ada poin terkait penetapan Jessica sebagai tersangka.
"Tidak bisa kami sampaikan," ujar Iqbal. "Yang jelas tentang upaya paksa Kepolisian di antaranya penahanan dan penetapan tersangka yang didaftarkan oleh pihak pengacara tersangka di PN Jakpus."
(wk/)