Jessica Gugat Polsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya: Itu Salah Alamat
Nasional

Bukan menggugat Polda Metro Jaya, Jessica malah mengadukan Polsek Tanah Abang dalam sidang praperadilan.

WowKeren - Meski sudah dijadikan sebagai tersangka, Jessica Kumala Wongso masih belum mengaku bahwa dirinya yang meracuni Wayan Mirna Salihin. Bahkan sang pengacara pun mengajukan gugatan praperadilan untuk membela Jessica.

Namun bukan Polda Metro Jaya yang digugat, Jessica melalui kuasa hukumnya malah menggugat Polsek Tanah Abang. Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Ajun Kombes Aminullah menilai gugatan praperadilan yang diajukan Jessica salah alamat. Pasalnya, kasus pembunuhan Mirna selama ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Semua yang disangkakan oleh kuasa hukum Jessica itu kan yang dilakukan oleh Polda Metro. Mulai dari pemeriksaan sampai penetapan tersangka," ujar Aminullah seperti dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa (23/2). "Bukan di Polsek Tanah Abang. Jadi bisa dikatakan salah alamat."


Sebelumnya, Jessica mengadukan permohonan kepada Hakim PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut ditujukan kepada Mabes Polri, lebih spesifik lagi pada Polda Metro Jaya hingga Polsek Tanah Abang. Oleh karena itu, fokus dari gugatan tersebut berada di Polsek Tanah Abang.

Kendati demikian, pihak Polda Metro Jaya akan tetap bersiap untuk menjawab semua tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Jessica. Aminullah juga mengatakan bahwa jawaban atas tuduhan tersebut akan diungkap di pengadilan pada Rabu (24/2).

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!