Pengacara Jessica membawa sejumlah bukti dan menghadirkan saksi untuk melawan polisi di praperadilan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 24 Februari 2016 - 12:13 WIB
WowKeren - Jessica Kumala Wongso telah mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut Polisi. Ia dan kuasa hukumnya melayangkan gugatan terkait penangkapan dan pencekalan yang dinilai tidak sesuai.
Sidang praperadilan pertama telah dilaksanakan pada Selasa (23/2). Rabu (24/2), pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya.
Demi menghadapi pihak kepolisian tersebut, kuasa hukum Jessica kabarnya siap menunjukkan sejumlah alat bukti. Diantaranya adalah surat-surat dan tiga orang saksi.
"Saya akan tunjukkin alat bukti saya berupa 6 surat. Surat penahanan dan lain-lain. Surat panggilan sebagai saksi, enggak ada langsung penangkapan," ujar pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto seperti dilansir dari Detik. "Saya punya bukti kuat ditambah saksi ahli hukum."
Diantara saksi yang dihadirkan, Yudi mengungkap jika Ketua RT daerah rumah Jessica juga datang. "Pak RT setempat yang melihat proses penggeledahan dan dua saksi ahli hukum kan boleh saja nambah," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan Jessica salah sasaran. Pasalnya, mereka mengugat Polsek Tanah Abang, sementara yang menetapkan sahabat Mirna tersebut sebagai tersangka adalah Polda Metro Jaya.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai menenggak kopi yang ditaburi sianida di sebuah kafe di Jakarta.
(wk/)