Margriet Divonis Seumur Hidup untuk Kasus Pembunuhan Angeline
Nasional

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis Margriet Megawe hukuman penjara seumur hidup terkait pasal pembunuhan berencana.

WowKeren - Margriet Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (29/2/2016). Margriet dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga. "Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ujar Edward menyatakan putusannya.

Putusan Ketua Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hukuman yang diterima Margriet ini sesuai dengan Pasal Primer 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak.


Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Margriet melakukan penganiayaan terhadap Angeline sehingga menyebabkan kematian bocah berusia 9 tahun tersebut. Vonis pembunuhan berencana ini diberikan karena kesaksian Agus Tay Handamay yang mengaku sempat disuruh menggali tanah sebelum peristiwa itu terjadi.

Sementara itu ibu kandung Angeline, Hamidah, yang juga menghadiri persidangan terlihat kecewa. Hamidah mengaku berharap Margriet mendapat hukuman mati.

Terkait dengan vonis ini, kuasa hukum Margriet mengaku akan mengajukan banding. "Kami menyatakan banding. Kami banding," ujar Dion Pongkor dari tim Hotma Sitompoel, kuasa hukum Margriet.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!