Permohonan Praperadilan Ditolak, Bagaimana Nasib Status Tersangka Jessica?
Nasional

Sidang praperadilan Jessica ditolak oleh hakim tunggal I Wayan Merta pada Selasa (1/3).

WowKeren - Permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso akhirnya ditolak oleh hakim tunggal I Wayan Merta. Penetapan Jessica sebagai tersangka pun dinilai hakim sah di mata hukum.

"Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya," ujar hakim I Wayan Merta saat membacakan vonisnya di Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa (1/3). "Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya."


Menurut I Wayan Merta, bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, Polsek Tanah Abang, cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka dan menahan Jessica. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan pembebasan Jessica dari tahanan dan mencabut pencekalannya.

Tak hanya itu, penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai sudah sesuai dengan aturan. Penahanan Jessica pun tidak ada kaitannya dengan kurangnya alat bukti.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!