3 Orang Utan Mati Terbakar, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
SerbaSerbi

AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lakukan pembakaran yang mengakibatkan tewasnya tiga orang utan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, berita tentang tiga ekor orang utan yang mati terbakar menggemparkan publik. Tidak hanya di Tanah Air, berita tersebut sampai dimuat oleh media-media internasional.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan termasuk memeriksa 11 saksi. Dari hasil investigasi, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.

"Benar, kita sudah tetapkan tersangka AS, saat gelar perkara ketiga kalinya, Minggu (6/3) malam," ujar Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan seperti dilansir dari Merdeka. "Dia warga calon pemilik lahan, yang akan menggunakan lahan itu."


Hendra menyebutkan jika ada dugaan AS sengaja melakukan pembakaran tersebut untuk membuka lahan. Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Seharusnya, dia (tersangka AS) tahu, apa yang ada di dalamnya, di dalam lahan yang akan dia garap itu," ujar Hendra. "Ada saksi kunci, yang menguatkan bahwa AS yang membakar lahan itu."

Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari laboratorium. Tidak hanya itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan tersangka lain.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!