Iuran BPJS Naik, Netter: Pelayanan Biasa, Bayarnya Luar Biasa
Nasional

Kenaikan tersebut juga dinilai memberatkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan hal yang penting saat ini. Tak hanya para Pegawai Negeri Sipil (PNS), layanan ini juga digunakan untuk para pegawai biasa.

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang BPJS belum lama ini. Peraturan tersebut merupakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan ke-2 atas Perpres nomor 12 tahun 2013. Kenaikan iuran BPJS ini akan berlaku untuk semua golongan.

Untuk golongan kelas III perorangan, yang semula Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 30.000. Golongan kelas II perorangan dari Rp 42.500 per bulan berubah menjadi Rp 51.000. Sedangkan untuk golongan I perorangan, yang awalnya Rp 59.500 berubah menjadi Rp 80.000. Kenaikan tersebut menimbulkan banyak reaksi dari yayasan-yayasan pekerja di Indonesia.

"Kenaikan iuran tersebut memberatkan buruh," ungkap Said Iqbal yang merupakan ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI). "Kalau menutup defisit dengan menaikkan iuran semua bisa, pemerintah harus bisa mengelola BPJS. Ini tidak fair, selama ini mandiri (Non PBI) tidak pernah tahu, apakah yang dicover PBI itu benar-benar ada," tambah wakil ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo.


Selain itu, netter juga turut memberikan komentar mereka. Netter menilai kalau naiknya iuran BPJS tidak disertai dengan pelayanan yang baik.

"Makin kejepit kelas menengah kayak gue, iuran BPJS naik, bentar lagi pajak naik juga," ungkap salah satu netter. "Luar biasa, anggap aja sedekah. Benar-benar luar biasa," tambah yang lain. "Sip, nanti mau urus turun kelas juga. Udah bayar kelas 1, rawat inap tetap susah mau yang kelas 1 haha," imbuh yang lain. "Pelayanannya biasa, iurannya luar biasa," ujar yang lainnya.

Sementara itu, seperti yang tertera dalam pasal 16F ayat 2, peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2016. Perubahan peraturan tersebut sudah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan itu sendiri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!