Pencipta Mobil Listrik Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun, Begini Reaksi Netter
Nasional

Dasep Ahmadi merupakan lulusan salah satu Intitute terkemuka, ITB.

WowKeren - Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik yang terjadi di Indonesia. Pada 2013 lalu, Dasep diminta BUMN untuk membuat mobil listrik, sayangnya ia dianggap menyalahgunakan kewenangan tersebut.

Dasep pun didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya itu, pria lulusan ITB ini akhirnya divonis 7 tahun penjara. Hal itu ditetapkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (14/3), "Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Arif Waluyo.

Tak hanya masuk jeruji besi, Dasep juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar. Seluruh harta kekayaan Dasep juga akan disita apabila ia tidak dapat membayarkan uang pengganti dalam waktu 30 hari.

Kejadian ini pun menimbulkan reaksi yang berbeda dari netter. Banyak netter yang mengungkapkan kalau hukum di Indonesia tidak pernah adil.


"Mungkin gara-gara mobilnya gak punya kenalpot," ungkap salah satu netter. "Hati-hatilah kalau ada penawaran semacam itu, awalnya manis, tapi lama-lama bakal dicekik karena yang ada dalam pemerintahan bukan satu orang," tambah netter yang lain. "Mending jangan terima proyek pemerintah deh, selama birokrasinya begini," imbuh yang lain.

Tetapi, tak sedikit pula netter yang mendukung keputusan tersebut. "Udah dimodalin negara, duitnya ditilep," ungkap salah satu netter. "Udah didukung, udah dipercaya, eh nipu," tambah yang lain.

Kasus ini awalnya bermula dari permintaan BUMN kepada perusahaan BUMN untuk mensponsori pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013. Mobil listrik tersebut nantinya akan dipamerkan di Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. 3 Perusahaan BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero).

Perusahaan BUMN tersebut sudah memberikan dana kurang lebih Rp 32 miliar. Tetapi, Dasep dianggap melanggar perjanjian karena mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan. Dasep pun membela dirinya dengan mengungkapkan bahwa di Indonesia belum ada standar pengujian kelayakan mobil listrik untuk masalah uji emisi. Tak hanya itu, Dasep juga memaparkan pembelaan lainnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait