Namun batas usia 40 tahun tersebut hanya untuk lowongan CPNS jabatan tertentu saja.
- Tim WowKeren
- Kamis, 24 Maret 2016 - 22:27 WIB
WowKeren - Kabar gembira datang bagi para pelamar lowongan kerja CPNS. Pemerintah dikabarkan akan menaikkan batas usia untuk para pelamar CPNS. Jika biasanya maksimal dibatasi 35 tahun, kini akan dinaikkan menjadi 40 tahun.
Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana mengungkapkan hal ini. Namun batas usia 40 tahun tersebut hanya untuk jabatan tertentu saja.
"Batas usia pelamar umum memang 35 tahun," ujar Supardiyana di Jakarta pada Rabu (23/3/2016). "Tapi untuk pelamar‎ di jabatan tertentu, batas maksimalnya 40 tahun."
Jabatan tertentu ini contohnya adalah untuk pekerjaan yang membutuhkan klasifikasi pendidikan tinggi. Contohnya untuk dokter spesialis atau dosen yang membutuhkan pelamar dengan pendidikan S3.
Sedangkan untuk jabatan lainnya, Supardiyana mengaku masih menunggu keputusan dari Presiden. Menurutnya, jika Presiden membolehkan maka bukan tak mungkin jabatan lain juga menaikkan batas maksimal 40 tahun.
"Jabatan lainnya apa saya belum tahu karena Presiden yang akan menetapkannya nanti," ungkapnya. "Yang pasti ada pasar membolehkan pelamar berusia di atas 35 tahun dan maksimal 40 tahun mendaftar."
Tentunya, masyarakat akan menyambut baik kabar tersebut jika memang batas usia CPNS dinaikkan untuk jabatan-jabatan lainnya. Kita tunggu saja.
(wk/)