Kepala Dinas Sosial Jakarta Ungkap Pengemis yang Bawa Bayi Bisa Dipidanakan
SerbaSerbi

Hal ini berkaitan dengan ramainya pemberitaan seputar eksploitasi anak di bawah umur.

WowKeren - Indonesia sedang diramaikan dengan kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Para oknum yang sebagian besar bekerja sebagai pengemis tersebut menjadikan seorang bayi sebagai media pengais rejeki.

Kasus ini pun sempat menarik perhatian banyak pihak termasuk ketua Dinas Sosial DKI Jakarta. Pasalnya, Jakarta termasuk salah satu kota dengan jumlah pengemis terbanyak. Ketua Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan, menyampaikan kalau mengemis membawa bayi bisa dipidanakan.

"Untuk penangkapan pengemis membawa bayi ini semacam trafficking yang notabene domainnya di kepolisian," ungkap Masrokhan. "Karena untuk kasus yang terkait dengan pelanggaran UU yang berakibat pidana itu kepolisian."


Masrokhan juga menyampaikan kalau anak-anak yang menjadi korban biasanya adalah anak-anak yang ditelantarkan oleh keluarganya. Maka dari itu, pihak Dinas Sosial Jakarta sudah bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Anak, untuk memberikan perlindungan.

"Kita tetap berkoordinasi dan bekerja sama untuk memberantas trafficking," tambah Masrokhan. "Dinas Sosial juga bersama satpol PP, kepolisian dan TNI selalu beroperasi dalam rangka penjangkauan di lima wilayah untuk mewujudkan Jakarta baru bebas PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!