Menteri Tenaga Kerja Terbitkan Aturan Karyawan Kerja Sebulan Dapat THR
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif menerbitkan peraturan karyawan minimal satu bulan bekerja berhak menerima THR.

WowKeren - Peraturan baru diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri soal Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ini menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapat THR," ujar Hanif di Jakarta pada Kamis (31/3/2016). "Besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja."

Di peraturan sebelumnya, pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan baru berhak menerima THR. Kini, peraturan baru tersebut telah resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Selain itu, Hanif juga mengungkapkan bahwa pengusaha harus memberikan THR bukan hanya untuk karyawan tetap saja. Namun THR tersebut juga diberikan untuk karyawan kontrak.


"Hal itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja," tambahnya. "Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)."

Menurut Hanif THR merupakan pendapatan non-upah yang harus dibayarkan pengusaha sebelum hari raya keagamaan. "Untuk waktu pemberian THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing setiap tahunnya," ungkapnya.

Hanif berharap peraturan baru ini bisa segera dijalankan oleh para pengusaha. Peraturan ini juga mengatur soal pengawasan pelaksanaan pemberian THR dan sanksi atau denda yang diberikan jika tidak dijalankan. "Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera," tandasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait