Sebelumnya, pihak Saipul Jamil sempat meminta pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
- Tim WowKeren
- Senin, 04 April 2016 - 19:47 WIB
WowKeren - Permintaan pengacara Saiful Jamil untuk menangguhkan penahanan sang klien menjadi tahanan kota kembali tertutup. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan tersebut. Wah, kenapa?
"Iya, kami tolak karena tadi Jaksa Peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Agung Komanindyo Dipo, saat ditemui pada Senin (4/4). "Kami sudah mempelajari dan mempertimbangkannya, nampaknya tidak ada alasan yang urgent untuk dialihkan menjadi tahanan kota atau rumah."
Di sisi lain, pihak Kejari memiliki alasan lain atas penolakan penangguhan penahanan mantan suami Dewi Persik tersebut. Rupanya pihak Kejari ingin menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan Saipul.
"Menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan pihak penyidik," lanjut Agung. "Jadi kami lanjutkan penahanan."
Sementara itu, kondisi Saipul dipastikan baik-baik saja selama berada di tahanan. Ia hanya sempat mengalami sakit gigi sebelum dipindah ke LP Cipinang belum lama ini.
(wk/)