KPI Pusat juga menyatakan tak segan memberikan sanksi yang lebih berat jika 'Dahsyat' melakukan pelanggaran lagi.
- Tim WowKeren
- Rabu, 13 April 2016 - 14:16 WIB
WowKeren - Program musik "Dahsyat" kembali menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Acara yang dipandu Raffi Ahmad cs itu kembali dinilai melanggar aturan yang sudah ditetapkan KPI.
KPI Pusat memberikan koreksi untuk tayangan "Dahsyat" pada episode 31 Maret 2016. Dalam episode tersebut terdapat segmen bernama "Seberapa Peka". Di mana dalam segmen tersebut ada beberapa orang yang ditutup matanya kemudian diminta mencium kain pel.
Pihak KPI Pusat menilai adegan tersebut tak layak ditayangkan karena bertentangan dengan norma dan kesopanan masyarakat. Kemudian, tayangan itu juga tak memperhatikan norma kesopanan serta perlindungan anak dan remaja.
Akibat adegan cium pel itu, KPI Pusat memberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis. "KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat dikeluarkan," tulis KPI dalam surat peringatan yang terbit Selasa (12/4).
Jika "Dahsyat" kembali melakukan pelanggaran, KPI Pusat tak segan memberikan sanksi yang lebih berat. "Jika saudara kembali melakukan pelanggaran, peningkatan sanksi akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas KPI dalam surat bernomor 386/K/KPI/04/16 itu.
(wk/)