Sidang lanjutan Saiful Jamil akan digelar pekan depan.
- Tim WowKeren
- Kamis, 21 April 2016 - 17:33 WIB
WowKeren - Kamis (21/4), Saiful Jamil menghadapi sidang perdana. Penyanyi dangdut itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual pada beberapa korban.
Pengacara Ipul, Nazarudin Lubis mengungkap pada sidang kali ini Saiful Jamil didakwa dengan pasal perlindungan anak. "UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 dan Pasal 292 KUHP," ujar Nazarudin saat ditemui WowKeren.
Pada sidang kali ini, terungkap jika agendanya adalah pembacaan dakwaan. Sejumlah barang bukti juga turut disebutkan seperti celana dalam dan seprei. Namun, bukti tersebut masih perlu dieksepsi.
"Beberapa hal-hal dakwaan tersebut menurut kami perlu kami eksepsi. Mengeai lokasi tempat terjadinya perkara pidaha. Di dakwaan, dibilangnya tanggal 7 Februari. Sedangkan faktanya 18 Februari," ujar Nazarudin Lubis. "Jadi patut diajukan eksepsi, membantah. Surat dakwaannya harus jelas. Kalau eksepsi nanti hanya uraian singkat. Tidak menghadirkan DS."
Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar pada 3 Mei mendatang. Selain eksepsi, pihak Saiful Jamil juga akan membeberkan bukti-bukti lainnya.
(wk/)