Jessica akan bebas dari tahanan jika sampai 30 hari ke depan berkas dari penyidik belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
- Tim WowKeren
- Kamis, 28 April 2016 - 14:22 WIB
WowKeren - Sejak ditahan pada 30 Januari lalu, Jessica Wongso tersangka kematian Wayan Mirna Salihin jarang terdengar kabarnya di media. Namun itu tidak berarti pihak kepolisian berhenti untuk melengkapi bukti-bukti kasus kematian Mirna yang hingga kini belum juga menemui titik terang.
Bahkan, belakangan ini pihak penyidik Polda Metro Jaya kembali mengajukan perpanjangan penahanan Jessica ke Kejaksaan Tinggi. Perpanjangan penahanan itu akan terhitung mulai Jumat (29/4) besok sampai 28 Mei mendatang.
"Tadi saya datang ke unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menerima pemberitahuan, menandatangani surat lanjutan masa penahanan Jessica. Jadi terhitung 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam seperti dilansir dari Viva News. "Ini perpanjangan terakhir karena sesuai UU pasal 29 KUHAP, karena ancaman 9 tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan."
Di sisi lain, berkas kasus yang beberapa waktu lalu diserahkan pihak penyidik ke Kejati dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Apabila sampai periode masa tahanan 30 hari ke depan penyidik belum bisa melengkapi berkas dan membuktikan Jessica bersalah, maka tersangka akan dinyatakan bebas.
"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksan Tinggi. Kita tunggu hasilnya apakah lengkap atau tidak," imbuh Hidayat. "Kalau lengkap berarti P21, kalau tidak berarti dikembalikan. Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei 2016, Jessica BDH (Bebas Demi Hukum)."
(wk/)