Ancaman tentang pemakai kaus Turn Back Crime tersebut menuai beragam komentar netter.
- Tim WowKeren
- Rabu, 25 Mei 2016 - 08:26 WIB
WowKeren - Belum lama ini, publik dihebohkan oleh pesan ancaman penjara selama tiga tahun bagi pemakai kaus Turn Back Crime. Kepala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti pun segera memberikan pernyataan terkait ancaman tersebut.
Menurut Badrodin, tidak ada larangan tentang warga sipil yang menggunakan kaus maupun atribut Turn Back Crime. Pasalnya, Turn Back Crime adalah moto Interpol yang harus disosialisasikan. Badrodin pun membantah sudah mengeluarkan surat terkait pelarangan tersebut.
"Tidak ada sama sekali perintah soal itu," ujar Badrodin. "Hoax (bohong) itu."
Badrodin menegaskan bahwa kaus Turn Back Crime bukan termasuk seragam polisi. Menurutnya, Interpol dari Lion, Perancis malah mengapresiasi warga Indonesia yang ikut mensosialisasikan moto tersebut dengan memakainya.
Terkait munculnya kejahatan bermodus sebagai polisi karena memakai kaus tersebut, Badrodin pun menyayangkan. Kaus Turn Back Crime bukan dipakai agar seseorang kebal terhadap aturan hukum.
"Sebenarnya moto itu kan untuk membangun semangat memberantas kejahatan," imbuh Badrodin. "Jangan malah untuk berbuat jahat."
Sebelumnya, ancaman tentang pemakai kaus Turn Back Crime tersebut menuai beragam komentar netter. Tak sedikit netter yang heran karena kaus tersebut sempat dijual pada acara yang diadakan pihak kepolisian.
"Pas polisi bikin acara police expo bukannya kaus itu sengaja dijual dan terbukti laris manis, kok sekarang dilarang?" tulis seorang netter. "Hayo, yang pakai kaus ini siapa? Siap-siap di penjara," tambah netter lainnya. "Itu atribut polisi jangan asal jual terus dibeli. Harus punya KTA atau mau dikurung. Mau?" komentar netter lainnya.
(wk/)