Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Tanda Tangani Perppu Kebiri
Nasional

Jokowi berharap Perrpu ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak.

WowKeren - Presiden Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini tentu saja juga mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Jokowi, Perppu ini dikeluarkan karena banyaknya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Jokowi juga menyebut kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," ujar Jokowi pada Rabu (25/4). "Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan mengganggu rasa kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat."


Perppu ini mengatur pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman tersebut mulai dari pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. Perppu ini juga memuat penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas dan pemasangan alat deteksi elektronik pada pelaku.

"Penambahan pasal di Perppu ini untuk memberi ruang hakim memberikan hukuman seberat-beratnya," imbuh Jokowi. "Kami berharap hadirnya Perppu ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!