Tak Terlihat Menaruh Racun, Jaksa Tuding Jessica Sengaja Susun Paper Bag
Nasional

Jaksa menuduh Jessica sudah menyusun paper bag sedemikian rupa sehingga tidak terlihat menaruh racun ke dalam kopi Mirna.

WowKeren - Sidang perdana kasus racun es kopi Vietnam yang menewaskan Wayan Mirna Salihin memang sudah digelar Rabu (15/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah membacakan dakwaan yang ditujukan kepada Jessica Kumala Wongso selaku tersangka tunggal kasus pembunuhan fenomenal tersebut.

Menurut JPU, Jessica bisa menaruh racun ke dalam gelas Mirna lantaran ia telah menyusun sejumlah paper bag. Ia diduga sengaja melakukan hal tersebut agar tidak terlihat menaruh racun di kopi Mirna.

"Jessica memesan terlebih dahulu es kopi Vietnam tersebut kepada barista kafe Olivier. Lalu es kopi tersebut diantarkan ke meja yang sudah dipesan Jessica," ungkap anggota JPU, Ardito dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. "Es kopi tersebut diletakkan di hadapan Jessica bersamaan dengan kertas tisu dan sedotan yang masih tertutup kertas di ujungnya. Persis di samping gelas es kopi tersebut."

Ardito pun melanjutkan kronologis kejadian sesuai dakwaan JPU. Jessica dianggap sengaja menghalangi pandangan orang lain.


"Kemudian Jessica menyusun tiga paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang," terang Ardito. "Tujuannya ialah agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi es kopi Vietnam tersebut tidak terlihat."

Ketika sudah selesai menyusun paper bag, Jessica diduga menaruh racun sianida ke dalam es kopi Mirna. Tiga paper bag tersebut langsung dipindahkan ke bagian belakang sofa. Jessica pun kembali duduk di tengah sofa.

Pihak JPU mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Jessica rencananya akan digelar pada 21 Juni mendatang. Sebagai informasi, eksepsi tersebut berisi keberatan Jessica atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap Mirna.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!