Vonis 3 Tahun Dinilai Ringan, Jaksa Ajukan Banding Kasus Saipul Jamil
Selebriti

Kuasa hukum Saiful Jamil siap menghadapi banding yang diajukan Jaksa.

WowKeren - Kasus pencabulan yang menyeret nama Saiful Jamil memasuki babak baru. Beberapa waktu lalu, pengadilan telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk penyanyi dangdut tersebut.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya tak puas dengan vonis tersebut. Mereka berencana untuk mengajukan banding. Meski begitu, pihak kuasa hukum Ipul rupanya sudah menyiapkan langkah untuk melindungi kliennya.

"Kalau mengenai vonis, kami tetap mengacu ke hukum acara, ada upaya hukum banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali)," ujar kuasa hukum Ipul, Nazarudin Lubis. "Kami masih ada upaya hukum itu."


Bahkan, pengacara Ipul mengaku siap menghadapi JPU. "Kami siap. Kalau jaksa banding, kan, jaksa bakal keluarkan memori banding, kami jawab dengan kontra memori banding," imbuh Nazarudin.

Sementara itu, JPU sebelumnya sempat mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Ipul. Hal itu berdasarkan pada pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait