SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Disesuaikan Kondisi Pandemi
Pixabay
Nasional

Pemerintah melalaui SKB 3 Menteri telah menetapkan jumlah Hari Libur Nasional di tahun 2022. Sementara untuk penetapan Cuti Bersama, masih akan disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 di RI.

WowKeren - Saat ini telah memasuki awal dari tahun 2022. Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Adapun SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam menetapkan keputusan tersebut, diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hasilnya, pemerintah menetapkan ada 16 Hari Libur Nasional di tahun 2022.


"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," tutur Muhadjir dalam keterangan resmi melalui laman setkab.go.id, dilihat Senin (3/1). Ia juga menyampaikan bahwa dalam penetapan SKB 3 Menteri itu, pemerintah juga memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia.

Berdasarkan dari setkab.go.id, berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
  2. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  3. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  5. 15 April: Wafat Isa Almasih
  6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  8. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
  9. 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
  12. 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
  13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  14. 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Sementara untuk penentuan Cuti Bersama Tahun 2022 menurut SKB 3 Menteri, akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Selanjutnya, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru