Bali Hentikan PTM Usai Temukan Murid Positif COVID-19, Kemenkdibudristek: PPKM Level 3-4 Dilarang
Nasional

Pada pelaksanaan PTM di Bali, belum lama ini ditemukan kasus COVID-19. Di sisi lain, Kemendikbudristek juga menekankan aturan SKB Empat Menteri soal pelaksanaan PTM.

WowKeren - Banyak sekolah yang saat ini sudah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen sesuai dengan arahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Mengingat PTM ini digelar di tengah pandemi COVID-19, tampaknya ada sekolah yang telah melaporkan temuan kasus positif.

Seperti yang terjadi baru-baru ini yang menimpa salah satu orang siswa kelas VII SMPN 2 Kuta, Badung, Bali, diketahui terpapar COVID-19. Alhasil PTM langsung dihentikan untuk mencegah penyebaran atau penularan COVID-19 lebih luas.

Made Sujana selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Kuta menuturkan bahwa siswa tersebut terdeteksi terpapar COVID-19 saat sekolah melakukan tes swab antigen acak pada 20 Januari lalu. Berdasarkan hasil tes tersebut, dari 100 siswa dan guru yang menjalani tes COVID-19, hanya ada satu yang dinyatakan positif.

Mengetahui hasil positif CPVID-19 itu, pihak sekolah lantas melakukan tracing atau pelacakan terhadap 31 teman satu kelas dan keluarga siswa tersebut. "Kami menduga kemungkinan dia terpapar dari keluarganya. Kemarin setelah dinyatakan positif COVID-19 kita berita tahu ke orangtuanya," terang Made kepada Kumparan, Selasa (25/1).


"Ternyata bapaknya juga positif COVID-19," ungkap Made. "Sedangkan teman satu kelasnya semua negatif COVID-19."

Akibat temuan kasus COVID-19 tersebut, Made mengungkapkan seluruh kegiatan PTM akhirnya dihentikan sejak 21 Januari lalu, hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Pasalnya, teman sekelasnya itu kembali melakukan tes PCR untuk memastikan tidak ada lagi yang terpapar COVID-19.

Sementara untuk siswa yang positif COVID-19 itu tengah menjalani isolasi terpusat bersama ayahnya di Hotel Inna Denpasar. "Kata Dinkes bakal keluar hari ini (hasil tes PCR). Jadi kalau negatif (31 siswa lainnya) PTM bisa digelar besok," papar Made.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa ketentuan PTM pada SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme pelaksanaan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini termasuk aturan apabila terjadi peningkatan penyebaran COVID-19.

"Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level III dan IV otomatis tidak PTM terbatas 100 persen," papar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto kepada Republika.co.id, Selasa (25/1).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait