Kini Ajukan Gugatan, Dosen UI Tuding Pasal UU Ini Jadi Penyebab Gagal Dapat Gelar Guru Besar
Nasional

Seorang dosen Universitas Indonesia menggunggat salah satu pasal di UU tentang guru dan dosen. Sri Mardiyati menilai pasal tersebut membuatnya gagal raih kesempatan jadi Guru Besar.

WowKeren - Seorang Dosen Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Sri Mardiyati itu telah teregister dengan nomor perkara: 20/PUUXIX/2021. Sri menilai pasal tersebut membuat ia kehilangan haknya untuk mendapatkan gelar guru besar.

"Pemohon dengan ini mengajukan perbaikan atas permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5) UUD 1945," ujar Sri dalam gugatan yang diajukan ke MK.

Pasal 50 Ayat (4) sendiri menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri berpendapat kalimat "sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku" dalam Pasal tersebut telah ditafsirkan oleh pemerintah dan dijadikan dasar untuk menerbitkan aturan turunan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.


"Dengan demikian, norma atau kaidah yang diatur di dalam UU Dosen dan Guru ternyata pada praktiknya telah disimpangi atau dibatalkan dalam Peraturan Menteri atau bahkan PO-PAK yang disusun sebagai pedoman untuk melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik termasuk Guru Besar. Kondisi ini tentunya telah merusak tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan," bebernya.

Sri menyampaikan bahwa proses kenaikan sebagai guru besar telah dilakukan melalui proses seleksi ketat yang dilaksanakan satuan pendidikan dalam hal ini UI. Seharusnya, lanjut dia, seleksi berikut pengangkatan dan penetapannya menjadi kewenangan UI.

"Namun, karena tidak pastinya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, kewenangan untuk melakukan seleksi itu dirampas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan juga kewenangan untuk pengangkatan dan penetapannya," pungkasnya.

Sri sendiri adalah dosen senior Departemen Matematika Universitas Indonesia (UI). Kerja-kerja kademisnya sudah diakui dunia. Namun, mimpinya menjadi profesor ketiga di Departemen Matematika UI kandas di kantor Kemendikbud dengan alasan jurnal internasional yang menerbitkan tulisannya sudah tidak terbit lagi.

Padahal, jurnal itu diakui oleh Kemendikbud sebagai syarat meraih gelar profesor. Kemendikbud juga menuding Sri Mardiyati mengajukan administrasi terlambat, yaitu memproses satu bulan sebelum pensiun.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait