Ralat! Kemenhub Koreksi Daftar Bandara Pintu Masuk Turis Asing, Masih Bisa Lewat Soetta
Pixabay/viarami
Nasional

Kementerian Perhubungan mengumumkan ralat daftar bandara yang menjadi pintu masuk bagi wisatawan asing. Bandara Soekarno Hatta berakhir masuk ke dalam daftar tersebut.

WowKeren - Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan hanya ada 3 daftar bandara yang bisa jadi pintu masuk WNI dan WNI dengan tujuan wisata. Tapi terbaru, Kemenhub meralat pemberitahuan tersebut.

Dalam koreksi aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri tersebut, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan tujuan wisata dapat masuk ke wilayah RI lewat Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Sebelumnya disebutkan WNI dan WNA dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara. Yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, serta Bandara Haji Fisabililah Tanjung Pinang.

"Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan, sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," tulis Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Fitri Indah S, dalam keterangan resmi pada Senin (7/2).


Fitri Indah menambahkan bahwa saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Revisi tersebut tetap mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Sebelumnya, SE tersebut berbunyi: ...pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers semula," pungkas Fitri.

Sebelumnya, Kemenhub menetapkan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing tidak lagi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta). Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 (SE No.11/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada 3 Februari 2022.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait